Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir

      Dibaca: 53 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Pelaksanaan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
Nomor Peraturan 77
Tahun Peraturan 2014
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan 31 Desember 2014
Sumber BD KABUPATEN BULELENG 2014 (929) : 4Hlm.
Subjek PARKIR - TEPI JALAN UMUM - TEMPAT KHUSUS
Status Berlaku
Keterangan Status
  1. Mencabut Peraturan Bupati Buleleng Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
Bidang Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan PUTU AGUS SURADNYANA
Peraturan Terkait
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -