Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

      Dibaca: 386 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Nomor Peraturan 51
Tahun Peraturan 2025
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan SINGARAJA
Tanggal Penetapan 24 Desember 2025
Tanggal Pengundangan 24 Desember 2025
Sumber BD Kabupaten Buleleng 2025 (52) : 5 hlm.
Subjek Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Status Berlaku
Keterangan Status
  1. Mengubah Peraturan Bupati Buleleng Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Urusan Pemerintahan Sub Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan I NYOMAN SUTJIDRA
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -